Apa Itu Kafarat?
Kafarat berasal dari kata kufr yang berarti tertutup. Kafarat berfungsi sebagai bentuk denda atau tebusan untuk menutupi dosa-dosa tertentu yang telah dilakukan seorang hamba. Kafarat menunjukkan tanda taubat seseorang kepada Allah dengan harapan bisa menebus kesalahan yang diperbuat.
Kafarat Nadzar
- Definisi: Dikenakan ketika seseorang melanggar sumpah atau janji yang diucapkan atas nama Allah.
- Ketentuan Kafarat:
- Memberi makan 10 orang fakir miskin/Dhuafa, atau
- Membebaskan budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama tiga hari.
- Contoh Pelanggaran: Seseorang bersumpah jika lulus dalam ujian, ia akan berpuasa selama 3 hari. Namun setelah lulus ujian, ia tidak mampu/lalai dalam memenuhi sumpahnya.
Kafarat Ila'
- Definisi: Dikenakan kepada suami yang bersumpah tidak akan berhubungan intim dengan istrinya selama minimal empat bulan, lalu melanggar sumpah tersebut.
- Ketentuan Kafarat:
- Memberi makan 10 orang fakir miskin/Dhuafa, atau
- Membebaskan budak.
- Jika tidak mampu, berpuasa selama tiga hari.
- Contoh Pelanggaran: Seorang suami bersumpah tidak akan berhubungan intim dengan istrinya selama enam bulan karena suatu alasan, namun kemudian melanggarnya dengan berhubungan intim sebelum jangka waktu yang ditetapkan berakhir.
Kafarat Jima' (di Siang Hari Bulan Ramadhan)
- Definisi: Dikenakan jika suami istri berhubungan intim di siang hari saat berpuasa di bulan Ramadhan.
- Ketentuan Kafarat:
- Memberi makan 60 orang fakir miskin/Dhuafa, atau
- Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, atau
- Membebaskan budak.
- Contoh Pelanggaran: Suami istri melakukan hubungan intim pada siang hari di bulan Ramadhan saat mereka sedang berpuasa.
Kafarat Dzihar
- Definisi: Dikenakan jika suami menyerupakan istrinya dengan ibu atau perempuan lain yang haram dinikahi, yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.
- Ketentuan Kafarat:
- Memberi makan 60 orang fakir miskin/Dhuafa, atau
- Berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa terputus, atau
- Membebaskan budak.
- Contoh Pelanggaran: Seorang suami mengatakan kepada istrinya, Bagiku kamu seperti punggung ibuku, yang dalam konteks tradisi Arab dianggap sebagai pernyataan yang menghina dan seolah-olah menceraikan istrinya secara tidak langsung.
Jika kita telah melakukan dosa-dosa tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera bertaubat dengan sepenuh hati dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kemudian, WAJIB menebus kafarat.
Untuk kafarat berupa memberi makan 60 orang miskin, masing-masing orang diberi 1 mud makanan pokok seperti beras, yang setara dengan sekitar 750 gram. Jadi, total beras yang diperlukan adalah 45 kilogram, sesuai dengan perhitungan mazhab Syafi'i yang mengharuskan pembayaran dengan makanan pokok.
Contoh Perhitungan
Seseorang merasa dirinya telah melanggar kafarat Nadzar, maka nilai kafarat yang harus ia bayarkan adalah:
1 Mud (layak—Dompet Dhuafa Jatim) = Rp25.000,-
10 orang fakir miskin/Dhuafa x 1 Mud = Rp250.000,-
Wallahu A'lam.