fbpx

Layanan Donatur

KALKULATOR
ZAKAT

Layanan Kalkulator zakat akan membantu Anda menentukan jumlah besaran Zakat yang wajib ditunaikan.  |  Yuk hitung hartamu! Siapa tahu sudah wajib zakat.

Kalkulator Zakat

Kalkulator Zakat

Hitung Zakat Penghasilan Anda di sini!






Update Model Kalkulator Zakat: Kamis, 28 November 2024

Hitung Zakat Maal/Harta Anda di sini!









Update Model Kalkulator Zakat: Kamis, 28 November 2024

Total Penghasilan Bulanan x (1/12) x 85 Gram Emas x 2,5%

Zakat penghasilan atau yang biasa kita kenal dengan zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Untuk nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Pada praktiknya, dapat menunaikan zakat penghasilan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas (1/12) dari 85 gram emas, dengan kadar 2,5%. Jadi, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishabnya, maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.


Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).

 

Total Nilai Harta x 85 Gram Emas x 2,5%

Zakat Harta (Maal) adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai batas minimal tertentu (nisab) dalam kurun waktu (haul) setiap satu tahun kalender.

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Harta yang masuk ke dalam golongan zakat maal bukan hanya uang tunai yang dimiliki. Namun, juga menghitung seluruh harta termasuk perhiasan, properti, saham atau surat berharga, dan yang termasuk dalam penambahan nilai harta/kekayaan.

   Keterangan :

  1. Yang dimaksud Kebutuhan Pokok adalah kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan alat transportasi primer.
  2. Surat Berharga antara lain nilai tunai dari Reksadana, Saham, Obligasi, aset digital, atau sejenisnya.
  3. Lahan/Tanah/Properti yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  4. Kendaraan yang digunakan sehari-hari, TIDAK DIKENAKAN ZAKAT.
  5. Perhitungan nilai dapat ditaksir sendiri, namun bila dimungkinkan dapat dibantu orang yang mengerti nilai keadaan barang/properti yang sesuai.