ImageSempurnakan Taubat Tunaikan Kafarat
Image
Program Kebaikan

Sempurnakan Taubat Tunaikan Kafarat

Kafaratmu 100%SelaluTersampaikan kepada para penerima manfaat khususnya fakir miskin/Dhuafa karena akan disalurkan kepada program khusus "Warung Gratis Surabaya" dan "Rumah Singgah Pasien" oleh Dompet Dhuafa Jawa Timur yang ditunjukkan untuk memberikan makanan gratis layak santap kepada para fakir miskin/Dhuafa.

Jika seseorang memiliki kewajiban kafarat (karena sumpah, zihar, atau pelanggaran puasa) lalu meninggal sebelum menunaikannya, maka kewajiban tersebut tetap menjadi tanggungan (utang) di hadapan Allah SWT.

Allah SWT berfirman:
“…(Pembagian warisan itu) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah dibayar utangnya…”
(QS. An-Nisa: 11)

Kafarat itu diperlakukan seperti utang: wajib diselesaikan dari harta peninggalan sebelum warisan dibagikan kepada ahli waris.

Rasulullah SAW bersabda:
Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.
(HR. Bukhari dan Muslim)

Berhenti menyalahkan diri, ringankan hati, mari sempurnakan taubatmu. Karena kembali kepada Allah bukan hanya tentang penyesalan, tetapi juga tentang tanggung jawab yang ditunaikan. 💚




Rp

Rp

Rp
Image
Pilih ▾

Sapaan :