Ajukan pertanyaan Anda dengan tenang, bisa secara anonim tanpa identitas. Pastikan Email/No. WhatsApp terisi benar agar jawaban dapat dikirim langsung, atau Anda dapat melihatnya di laman ini.
Jawaban:
Penentuan kewajiban zakat atas tabungan (termasuk tabungan pendidikan) bergantung pada terpenuhinya dua syarat pokok: nishab dan haul.
Maka, jika total saldo tabungan yang sejenis dan berada dalam penguasaan pemilik belum mencapai nishab, tidak wajib zakat (namun tetap dianjurkan bersedekah). Jika sudah mencapai nishab dan bertahan selama satu haul, wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari saldo bersih pada akhir haul, sekali dalam setahun.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Terkait status “tabungan pendidikan anak”:
Dengan demikian, kewajiban zakat bukan karena label “tabungan pendidikan”, melainkan karena terpenuhinya nishab dan haul atas kepemilikannya.
Zakat yang ditunaikan adalah 2,5% dari saldo bersih ketika jatuh tempo haul.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz Diaz Patria Yunanto, S. A.
Jawaban:
Memberi kepada orang tua, baik berupa uang maupun kebutuhan pokok, bukan dikategorikan sebagai sedekah, melainkan bagian dari kewajiban berbakti kepada kedua orang tua. Selama seseorang masih tinggal, makan, dan hidup bersama orang tua, maka mencukupi kebutuhan mereka termasuk kewajiban nafkah dari anak kepada orang tua.
Adapun keutamaan sedekah tetap dimulai dari lingkaran terdekat, yaitu saudara kandung, keluarga besar, lalu tetangga sekitar, baru kemudian diperluas kepada pihak lain seperti fakir miskin, panti, atau lembaga sosial.
Kesimpulannya, pemberian kepada orang tua lebih tepat dipahami sebagai nafkah dalam rangka berbakti, bukan sedekah. Sedangkan sedekah dianjurkan dimulai dari kerabat terdekat selain orang tua, kemudian meluas ke tetangga dan masyarakat yang membutuhkan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz Diaz Patria Yunanto, S. A.
Jawaban:
Harta yang wajib dizakati adalah 2,5% dari total harta simpanan terakhir bila telah mencapai nisab dan haul. Dalam kasus tabungan Rp500 juta, zakatnya sebesar Rp12,5 juta.
Harta tak bergerak seperti rumah, tanah, dan kendaraan tidak wajib dizakati kecuali jika menghasilkan pemasukan (misalnya disewakan/ dikontrakkan). Yang dizakati adalah hasilnya bila sudah mencapai nisab.
Perhiasan emas yang digunakan tidak wajib dizakati menurut banyak ulama. Namun, jika berupa emas simpanan dan telah mencapai nisab setara 85 gram emas, maka wajib dizakati. Ada perbedaan pendapat: sebagian menghitung seluruh emas (perhiasan + simpanan), sebagian hanya emas simpanan.
Zakat lebih utama diberikan kepada kerabat yang berhak (mustahiq) sebagaimana disebutkan dalam QS. At-Taubah: 60, selama bukan kepada orang tua, kakek/nenek ke atas, maupun anak/cucu ke bawah. Maka, boleh menyalurkan zakat kepada saudara yang kurang mampu.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Pertanyaan mengenai apakah lebih utama berkurban dengan hewan jantan atau betina sering muncul di tengah masyarakat, terutama menjelang Idul Adha. Pada dasarnya, baik hewan jantan maupun betina sama-sama sah untuk dijadikan kurban selama memenuhi syarat syariat: cukup umur, sehat, tidak cacat, dan dimiliki secara sah tanpa syubhat kepemilikan.
Tidak ada dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas mengunggulkan salah satunya. Rasulullah ﷺ memang pernah berkurban dengan kambing jantan yang gemuk dan bertanduk, namun hal itu dipahami sebagai sunnah fi‘liyah (contoh perbuatan), bukan kewajiban harus memilih jantan.
Para ulama juga menganalogikan dengan aqiqah, di mana jantan maupun betina sama-sama sah. Sebagian ulama menilai jantan lebih afdhal karena umumnya lebih gemuk, dagingnya lebih banyak, dan fisiknya lebih baik. Namun jika yang tersedia adalah betina yang sehat dan sesuai syarat, maka kurbannya tetap sah dan pahalanya sempurna.
Selain ketentuan syariat, ada aturan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang perlu diperhatikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dilarang memotong ternak ruminansia betina produktif. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi:
Dengan demikian, meskipun secara syariat betina boleh untuk kurban, secara aturan negara betina produktif tidak boleh dipotong. Maka, praktik yang lebih aman dan sesuai regulasi adalah memilih hewan jantan, atau betina yang sudah tidak produktif lagi.
Kesimpulannya: baik jantan maupun betina sah sebagai hewan kurban selama memenuhi syarat syariat, tetapi secara praktik di lapangan jantan lebih dianjurkan karena tidak terikat larangan hukum, lebih bermanfaat, dan lebih aman dari sisi kepatuhan aturan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Jika tidak berpuasa karena lemah saat hamil, maka kewajiban utamanya adalah qadha puasa yang tertinggal. Namun karena qadha belum ditunaikan hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka selain qadha juga wajib membayar fidyah sebagai kafarat.
Besaran fidyah adalah 1 mud (±6 ons beras) per hari, sehingga untuk 15 hari berjumlah sekitar 9 kg beras, boleh diberikan kepada satu orang miskin atau dibagi ke beberapa orang.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Zakat usaha termasuk zakat perniagaan. Kewajiban zakat muncul bila harta usaha telah mencapai nishab (senilai 85 gram emas menurut mayoritas ulama, atau 595 gram perak menurut sebagian lainnya) dan genap dimiliki selama satu tahun hijriah (haul).
Cara perhitungan: 2,5% × total harta bersih yang dimiliki di akhir tahun. Total harta yang dihitung meliputi modal, keuntungan, tabungan, kas, piutang lancar, serta barang dagangan yang dikonversi ke rupiah. Keuntungan yang baru diterima tetap dizakati bersama modal saat modal sudah genap setahun.
Contoh: jika di akhir tahun total harta usaha mencapai Rp100 juta, maka zakatnya sebesar Rp2,5 juta.
Terkait zakat bulanan, boleh saja membayar dengan sistem angsuran bulanan (misalnya Rp500 ribu/bulan) sebagai bentuk ta‘jīl az-zakah (menyegerakan zakat). Nanti di akhir tahun dilakukan rekonsiliasi: jika ada kekurangan ditambah, jika berlebih dihitung sebagai sedekah sunnah.
Sedekah yang dilakukan sebelumnya tetap bernilai pahala, namun tidak menggugurkan kewajiban zakat. Oleh karena itu, sebaiknya mulai menunaikan zakat perniagaan sesuai ketentuan syariat agar harta benar-benar bersih.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Zakat perniagaan dihitung dari harta bersih yang masih ada pada akhir tahun haul. Harta yang sudah dipakai untuk kebutuhan orang tua, biaya hidup, maupun pembayaran utang tidak termasuk dalam perhitungan zakat, karena sudah tidak berada dalam kepemilikan.
Contoh: jika pada akhir tahun harta usaha yang tersisa senilai Rp200 juta, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% × Rp200 juta = Rp5 juta. Sementara dana yang sudah terpakai sebelumnya tidak lagi dihitung.
Dengan demikian, kewajiban zakat hanya dikenakan pada harta bersih yang ada saat jatuh tempo zakat, bukan pada penghasilan yang sudah habis digunakan.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Bersedekah hukumnya sunnah, sementara zakat adalah kewajiban yang termasuk rukun Islam. Orang yang hanya bersedekah tetapi meninggalkan zakat padahal sudah wajib baginya, maka ibadah sedekahnya tidak dapat menggugurkan kewajiban zakat.
Keadaan ini diibaratkan seperti seseorang yang rajin shalat tahajud, dhuha, atau witir tetapi meninggalkan shalat lima waktu. Zakat yang wajib dikeluarkan—seperti zakat perniagaan, zakat fitrah, zakat emas dan perak—adalah hak Allah dan hak mustahiq. Meninggalkannya termasuk dosa besar.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Korban bencana seperti gempa, erupsi, atau bencana alam lainnya dapat termasuk mustahik zakat. Mereka bisa dikategorikan sebagai fakir atau miskin, karena berada dalam kondisi kekurangan dan sangat membutuhkan bantuan.
Penyaluran zakat kepada pengungsi diperbolehkan, baik melalui bagian fakir miskin, maupun melalui bagian gharim (orang berhutang), karena dalam situasi darurat mereka mungkin harus berhutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Dengan demikian, zakat bisa digunakan untuk membantu korban bencana selama sesuai dengan asnaf yang ditetapkan syariat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan BAZNAS No. 3 Tahun 2018 Pasal 4, zakat boleh didistribusikan ke bidang pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, serta dakwah dan advokasi. Pada bidang kemanusiaan, zakat dapat diberikan untuk penanganan korban bencana alam, kecelakaan, penganiayaan, dan tragedi kemanusiaan lainnya.
Walaupun korban bencana tidak disebut secara spesifik dalam QS. At-Taubah: 60, mereka dapat dikategorikan sebagai fakir, miskin, atau gharim (orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok).
Namun tidak semua korban otomatis berhak menerima zakat. Jika mereka masih memiliki tabungan atau harta yang cukup, maka tidak tergolong mustahik. Akan tetapi, bila mereka kehilangan harta dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, maka mereka berhak menerima zakat mal.
Dengan demikian, zakat boleh disalurkan pada korban bencana atau tragedi kemanusiaan selama mereka memenuhi kriteria mustahik.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Pada dasarnya, mobil pribadi tidak wajib dizakati karena termasuk sarana penunjang hidup (qunyah), dianalogikan dengan kuda tunggangan sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi ﷺ bahwa kuda tunggangan dan budak tidak ada kewajiban zakatnya.
Namun status mobil bisa berubah menjadi wajib zakat bila:
Dengan demikian, mobil pribadi tidak terkena zakat, kecuali bila difungsikan sebagai komoditas usaha (jual-beli atau sewa). Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Cashback dalam e-wallet pada dasarnya halal karena statusnya seperti diskon yang diberikan penerbit, dan saldo tersebut adalah hak penuh pengguna. Selama cashback tidak terkait syarat ribawi (misalnya saldo mengendap lalu berbunga), maka hukumnya mubah digunakan untuk transaksi apa saja.
Dengan demikian, saldo cashback boleh dipakai untuk ibadah seperti zakat fitrah, sedekah, atau wakaf, karena kedudukannya sama dengan uang milik pengguna.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Kaidah zakat mal adalah: wajib dikeluarkan selama harta yang dimiliki masih mencapai nisab. Jika jumlah tabungan dan logam mulia masih setara atau lebih dari nisab (85 gram emas), maka zakatnya tetap wajib meskipun pemiliknya sudah tidak bekerja atau tidak ada pemasukan rutin.
Namun, bila tabungan dan logam mulia sudah berada di bawah nisab, maka tidak ada lagi kewajiban zakat. Dengan demikian, zakat tidak akan membuat harta habis, karena ada batas minimal kepemilikan (nisab) yang menjadi syarat kewajiban.
Islam juga menganjurkan agar harta yang ada tetap diusahakan berkembang, misalnya melalui usaha atau investasi, agar tidak habis begitu saja.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, S.S., M.A., M.M.
Jawaban:
Zakat terbagi menjadi dua: zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah wajib ditunaikan sesuai waktunya, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum matahari tergelincir pada 1 Syawal. Jika ditunaikan melalui LAZ, maka LAZ berkewajiban segera menyalurkannya tanpa penundaan.
Adapun zakat mal (seperti zakat perdagangan, zakat penghasilan, atau zakat harta lainnya), boleh disalurkan melalui LAZ dengan mekanisme penyaluran sesuai program dan tata kelola lembaga. Tidak wajib langsung diberikan pada saat itu juga, selama LAZ amanah dan sesuai syariat.
Dengan demikian, kewajiban muzzaki gugur pada saat zakat diserahkan kepada LAZ. Setelah itu, tanggung jawab beralih kepada LAZ untuk menyalurkan zakat kepada mustahik sesuai ketentuan. LAZ juga berkewajiban memberikan transparansi agar muzzaki dapat memantau penyaluran.
Muzakki tidak perlu ragu menitipkan zakat kepada LAZ resmi dan terpercaya, seperti Dompet Dhuafa yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun dalam pengelolaan zakat.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Ditulis sebagai rujukan dari penjelasan Ustadz Diaz Patria Yunanto, S. A.
Hubungi Kami