Sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan terhadap regulasi negara, Dompet Dhuafa memperbarui izin operasionalnya yang telah habis di tahun ini. Alhamdulillah pada tanggal 1 September Dompet Dhuafa menerima SK yang berisikan izin operasional.
Izin operasional Lembaga zakat berlaku selama lima tahun. Untuk mendapatkan perpanjangan izin ini harus melalui beberapa tahapan. Di antaranya adalah mendapatkan rekomendasi dari Baznas, rutin melaporkan kegiatan dan hasil audit kepada Baznas dan Kemenag.
“Dengan terbitnya surat izin ini, kami berharap Dua hal. Pertama, kami lebih Amanah dan dapat berkordinasi dengan Baznas dan Kemenag dan harapan kedua, masyarakat tidak lagi ragu berzakat melalui Lembaga yang sudah mendapatkan izin. Karena untuk mendapatkan izin, harus melalui serangkaian persyaratan agar tetap dalam koridor Syar’i.” Ujar Kholid Abdillah, Pimpinan Dompet Dhuafa Jawa Timur.
Dompet Dhuafa Jatim kantongi izin operasional dari Kemenag Jatim untuk lima tahun ke depan (2022 – 2027)
Dompet Dhuafa Jawa Timur
(Ruko Grand City Regency Blok B24) Gunung Anyar, Surabaya 60293
- 081 515 555 222 (Call Center)
Tentang Kami
Informasi
Copyright © 2024 Dompet Dhuafa
Hubungi Kami